Rabu, 19 Oktober 2022 Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Blora. telah dilaksanakan mediasi secara virtual yang terselenggara atas kerjasama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora.
Dalam proses mediasi perkara dengan nomor 1575/Pdt.G/2022/Pa.Bla, salah satu pihak tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sedang berada di dalam Rutan. Sehingga untuk memberikan pelayanan yang prima, Pengadilan Agama Blora dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring melalui komunikasi audio visual jarak jauh.
Dengan bantuan hakim mediator Bapak Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H., kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan perdamaian sebagian mengenai hak asuh anak dan penyelesaian perceraian secara baik-baik. (fww)
Berita Terbaru
PROGRAM PRIORITAS
Video Edukasi
PENGUMUMAN
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Indeks Hasil Survei
Jam Kerja & Pelayanan