• 2024-03-18_Dirjen.png
  • 20240308_Ramadhan.png
  • Sidkel.png

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Pengambilan Akta Cerai

1. Menyerahkan surat penggilan sidang atau menyebutkan nomor perkara yang dimaksud.

2. Menunjukkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

  1.  Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) per akta;
  2.  Penyerahan turunan/ Salinan Putusan/Penetapan  Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar.

 

Berita Terbaru

PROGRAM PRIORITAS

2023 Program Prioritas Badilag

Video Edukasi

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

PENGUMUMAN

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

 

Muzakir, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Indeks Hasil Survei

202312 spkp

202312 spak

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

2024 Jam Ramadhan

 

ACO (Access CCTV Online)

2021 01 ACO

SIPP MA-RI

Jumlah Pengunjung

6263094
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
5879
7321
15238
0
54120
5869107
6263094

Your IP: 54.81.185.66
2024-03-19 18:23

e court