



Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian
M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Perceraian bukan hanya berdampak pada suami atau istri yang menjalani perceraian. Tapi juga berdampak pada anak jika mereka mempunyai anak. Dalam hal ini, gugatan hak asuh dan nafkah anak bisa dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan atas hak-hak anak.
Di pengadilan Agama, sangat kecil persentase gugatan hak asuh anak maupun nafkah anak di banding dengan perkara perceraian yang relatif tinggi. Ini patut menjadi renungan bersama mengapa demikian. Padahal, kedua macam gugatan ini juga adalah kewenangan Pengadilan Agama.
Selanjutnya Klik Disini
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan