Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Blora, merupakan hari bersejarah bagi para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Blora dengan perkara Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang didampingi oleh advokat masing-masing yaitu pihak Penggugat didampingi oleh Farid Rudiantoro, S.H. sementara pihak Tergugat didampingi oleh Ratih Wijaya F, S.H., karena kedua belah pihak dapat menyelesaikan perkaranya secara damai melalui mediasi.
Suasana haru tampak menyelimuti para pihak yang telah menyelesaikan perkaranya dengan ber-ishlah dan juga mediator yang telah berhasil mendamaikan.
Adalah Drs. H. Ayip, M.H. Ketua Pengadilan Agama Blora yang bertindak sebagai mediator telah berhasil secara marathon mendamaikan kedua belah pihak tersebut, sehingga berhasil membuat kesepakatan perdamaian yang kemudian ditindaklanjuti dengan putusan perdamaian oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. (han/ra/ayp)
Berita Terbaru
PROGRAM PRIORITAS
Video Edukasi
PENGUMUMAN
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Indeks Hasil Survei
Jam Kerja & Pelayanan