Blora|www.pa-blora.go.id
Selasa, 31 Desember 2019 Pukul 14.00 WIB bertempat di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Blora, Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Blora, Muhammad Salafudin, S.Ag., M.H. bersama dengan Panitera Muda Hukum , Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Gugatan Melaksanakan pemusnahan Blangko Akta Cerai yang sudah tidak dipakai lagi di Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Blora Tahun 2005 hingga 2015.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Blora Nomor : W11-A32/135/HK.05/XII/2019 tanggal 06 November 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Blanko Akta Cerai Yang Tidak Terpakai Pada Pengadilan Agama Kelas IB Blora mengacu Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/3895/PL.03/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Permohonan Ijin Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang tidak terpakai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar Blangko Akta cerai Lama di hadapan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Blora, Dra. Hk. Malihadza, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Blora Dra. Ma’ripah.
Blangko akta cerai yang dibakar sebanyak 22.462 rangkap, dan 30 lembar.
PENGUMUMAN
Berita Terbaru
PROGRAM PRIORITAS
Video Edukasi
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Indeks Hasil Survei
Jam Kerja & Pelayanan