Hari Senin tanggal 7 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Blora, merupakan hari bersejarah bagi para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Blora dengan perkara Gugatan Waris antara Ayah sebagai Penggugat dengan kedua anak kandungnya sebagai Tergugat yang didampingi oleh advokat masing-masing yaitu pihak Penggugat didampingi oleh Zaenudin, S.H., M.H., sementara pihak Tergugat didampingi oleh Danu Sukotjo, S.H. dan Setyo Handoko, S.H., karena kedua belah pihak dapat menyelesaikan perkaranya secara damai melalui mediasi.
Suasana haru tampak menyelimuti para pihak yang telah menyelesaikan perkaranya dengan ber-ishlah dan juga mediator yang telah berhasil mendamaikan.
Adalah Drs. H. Ayip, M.H. Ketua Pengadilan Agama Blora yang bertindak sebagai mediator telah berhasil secara marathon mendamaikan kedua belah pihak tersebut, sehingga berhasil membuat kesepakatan perdamaian yang kemudian ditindaklanjuti dengan putusan perdamaian oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. (han/ra/ayp)
PENGUMUMAN
Berita Terbaru
PROGRAM PRIORITAS
Video Edukasi
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Indeks Hasil Survei
Jam Kerja & Pelayanan