Blora|www.pa-blora.go.id
Blora, 19 Agustus 2019 Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Agama melaksanakan Upacara memperingati HUT Mahkamah Agung RI ke-74 dengan tema “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani”. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Blora, seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Cakim, Staf, dan Honorer Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Agama Blora serta anggota Dharmmayukti Karini cabang Blora melaksanakan upacara dengan tertib. Setiap tahunnya Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Agama Blora memperingati HUT Mahkamah Agung RI secara bersama-sama. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara, Ibu Dra. Hj. Malihadza, S.H., M.H. membacakan amanat Ketua Mahkamah Agung RI dengan uraian singkat sebagai berikut :
“Hari jadi Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan yang tidak sekedar sebagai sebuah peringatan seremonial namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan Kenegaraan serta kontribusi lembaga peradilan dalam perkembangan masyarakat dan Negara.
Tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif sudah merupakan keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut. Inovasi dalam konteks modernisasi layanan merupakan hal yang penting sebagai pendorong bagi lembaga-Iembaga yang memberikan layanan publik agar senantiasa responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta merupakan sarana perwujudan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat.
Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik oleh lembaga peradilan telah secara bertahap mendorong efisiensi di lembaga peradilan, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga peradilan lebih transparan dan akuntabel, serta membantu lembaga peradilan untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan.”
Usai melaksanakan Upacara, selanjutnya bersama-sama menyaksikan live streaming peluncuran e-litigasi dan Himne Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H., di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Blora, dan turut serta menyanyikan Himne pada saat peluncuran berlangsung.
Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-74 ini, merupakan momentum bersejarah dalam tubuh Mahkamah Agung RI yaitu peluncuran e-Litigasi dan Himne Mahkamah Agung. Ranperma e-litigasi yang telah disahkan menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik telah meredesain praktik peradilan Indonesia khususnya terkait sengketa perdata dan Tata Usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan praktik peradilan modern yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi.
Kebijakan terkait e-litigasi memuat tiga hal utama sebagai pengembangan dari e-court yaitu pertukaran dokumen elektronik (Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan), Pembuktian Elektronik, dan Penyampaian Putusan Secara Elektronik. Seiring pengesahan kebijakan ini, Mahkamah Agung telah bergerak cepat dengan membuat petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi ke Hakim dan aparatur peradilan yang lembaganya akan dijadikan sebagai percontohan dalam penerapan e-litigasi.
E-litigasi selanjutnya akan dikembangkan dalam varian-varian perkara perdata dan Tata Usaha Negara termasuk kebijakan-kebijakan yang baru disahkan oleh Mahkamah Agung yaitu Rancangan Perma (Ranperma) tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ranperma tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana, dan Ranperma tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad). Kesemua kebijakan tersebut secara bertahap mengadopsi proses persidangan secara elektronik (e-litigasi) yang dimulai dengan administrasi perkara secara elektronik (e-court).