• 3_20250701_EAC.png
  • 4_20250626_Muharram.png
  • 5_20250606_IdulAdha.png
  • 6_20250601_pancasila.jpg
  • 7_20250520_Harkitnas.png
  • 8_20250502.png
  • 9_20250421_Kartini.png
  • 10_202504115_Dukacita1.png
  • 11_20250330_Lebaran.jpg
  • 12_20250320_Ikahi.png
  • 13_20250228_Ramadhan.png
  • 14_20250127_Isra.png
  • 15_20250114_Prodeo.png

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

Menteri;

Gubernur;

Hakim;

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi :

Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

Pimpinan Bank Indonesia;

Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jaksa;

Penyidik;

Panitera Pengadilan; dan

Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:

Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

Pemeriksa Bea dan Cukai;

Pemeriksa Pajak;

Auditor;

Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

Pejabat/ Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

Pejabat pembuat regulasi

Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing

Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Misalnya : Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

 

 

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

VIDEO PA BLORA

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

 202506 SKM

 202506 SPKP

 202506 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

INFORMASI CEPAT

2024_logo_1.png

2024 logo Surti

 2025 logo Cek

INOVASI

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024 logo 2

Jumlah Pengunjung

9529996
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
5196
6154
37762
53818
76743
9157208
9529996

Your IP: 103.20.189.108
2025-07-10 14:57

e court