Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh akses di tempat umum secara layak. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses ke semua layanan pengadilan.
Pengadilan Agama Blora sebagai badan peradilan di tingkat pertama juga diharapkan dapat memberikan pelayanan dalam mewujudkan akses keadilan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan kemudahan mendapatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebagai salah satu komitmen, Pengadilan Agama Blora menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas dengan memberikan pelayanan yang memprioritaskan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas fisik.
Adapun prosedur alur antrian prioritas Pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Blora adalah sebagai berikut:
Nantinya, penyandang disabilitas akan mendapatkan kartu prioritas, sehingga akan diprioritaskan dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, Pengadilan Agama Blora menyediakan tempat duduk prioritas pada ruang pelayanan seperti gambar dibawah ini.
Berikut adalah alur layanan prioritas bagi penyandang disabilitas pada Pengadilan Agama Blora:
Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas. (wr/fww)
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
Video Edukasi
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Indeks Hasil Survei
Jam Kerja & Pelayanan