Pengaduan diterima oleh : | |
- |
Pengadilan Agama Kelas IB Blora, baik melalui telepon (0296) 531590, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan Raya Blora - Cepu KM. 3, Blora atau melalui faksimil (0296) 532419, atau melalui website www.pa-blora.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id. |
- |
Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. |
- |
Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. |
- |
Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Kelas IB Blora akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. |
- |
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
- | Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Kelas IB Blora. |
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan