1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

 

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

PROGRAM PRIORITAS

2023 Program Prioritas Badilag

Video Edukasi

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

 

 

 

Muzakir, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

202307 1

202307 2

Informasi Publik Online

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

AGENDA

AGENDA

Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Jam Kerja & Pelayanan

2023 Jam Kerja

ACO (Access CCTV Online)

2021 01 ACO

SIPP MA-RI

Jumlah Pengunjung

4548437
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
4010
4528
8538
46655
148571
4291442
4548437

Your IP: 3.239.59.31
2023-09-25 17:09

e court