• 3_20250502.png
  • 4_20250430.png
  • 5_20250421_Kartini.png
  • 6_202504115_Dukacita1.png
  • 7_20250330_Lebaran.jpg
  • 8_20250320_Ikahi.png
  • 9_20250228_Ramadhan.png
  • 10_20250127_Isra.png
  • 11_20250114_Prodeo.png
  • 12_20241222_Ibu.png
  • 13_20241219_Bela.png
  • 14_20241211_Blora.png
  • 15_20241129_Korpri.png
  • 16_20241125_guru.png
  • 17_20241130_Pahlawan.png
  • 18_20241028_Sumpah_Pemuda.png
  • 19_20241022_Sumpah_KMA.png
  • 20_20241021_Presiden.png
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahap persidangan:
  a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami-istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).
4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
b. Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah tersebut.
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
d. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

VIDEO PA BLORA

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

 202503 SKM

202503 SPKP

202503 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

INFORMASI CEPAT

2024_logo_1.png

2024 logo Surti

INOVASI

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024 logo 2

Jumlah Pengunjung

9016177
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
9639
8344
37691
54930
116188
8657246
9016177

Your IP: 103.20.189.108
2025-05-15 23:20

e court