GUGATAN
PERCERAIAN
1.
Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak;
Surat Gugatan/Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat/Pemohon, file surat gugatan/permohonan denga format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat gugatan melalui aplikasi gugatan mandiri: https://gugatanmandiri.badilag.net/ atau langsung datang ke Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2.
Fotocopy dan Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah;
3.
Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
4.
Fotocopy Surat Keterangan Pergi/Ghoib dari Kelurahan/Desa, bagi suami atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib);
5.
Surat Izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang, bagi suami dan/atau istri yang berstatus ASN/TNI/POLRI
6.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
GUGATAN HAK ASUH ANAK (HADLANAH)
1.
Membuat surat gugatan Hak Asuh Anak;
Surat gugatan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat, file surat gugatan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat gugatan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2.
Fotocopy KTP Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
3.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
4.
Fotocopy Akta Cerai Penggugat dan/atau Salinan Putusan;
5.
Fotocopy Akta Kelahiran Anak;
6.
Fotocopy slip gaji/penghasilan Penggugat;
7.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
HARTA BERSAMA
1.
Membuat surat gugatan Harta Bersama,
Surat gugatan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat, file surat gugatan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat gugatan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2.
Fotocopy KTP Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
3.
Fotocopy Akta Cerai Penggugat dan/atau Salinan Putusan;
4.
Fotocopy Bukti Surat Obyek, Harta dan/atau Hutang bersama (sertifikat tanah/rumah, BPKB STNK Kendaraan, Surat Rincian Hutang Bersama);
5.
Fotocopy Surat Pengantar/Keterangan dari Kelurahan/Desa;
6.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
IZIN POLIGAMI
1.
Membuat Surat Permohonan Izin Poligami,
Surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2.
Fotocopy KTP Pemohon dengan menunjukkan KTP Asli;
3.
Fotocopy KTP Istri/ Istri-istri Pemohon;
4.
Fotocopy dan Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah Pemohon;
5.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
6.
Fotocopy KTP Calon Istri;
7.
Fotocopy Akta Cerai Calon Istri apabila berstatus Janda;
8.
Fotocopy Akta Kematian Suami (dari calon Istri) jika telah meninggal dunia;
9.
Fotocopy Slip Gaji/Keterangan Penghasilan Pemohon dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa;
10.
Asli Surat Pernyataan Mampu menjamin masa depan istri-istri dan anak-anak Pemohon;
11.
Asli Surat Pernyataan mampu berbuat Jujur dan Adil terhadap Istri-istri Pemohon;
12.
Asli Surat Pernyataan bersedia dimadu dari Istri pertama/Istri-istri Pemohon;
13.
Asli Surat Pernyataan tidak keberatan dari calon Istri;
14.
Asli Surat Pernyataan Pemisahan Harta Kekayaan oleh Pemohon yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
15.
Fotocopy Bukti Surat Obyek dan Harta bersama (SPPT, Sertifikat tanah/rumah, BPKB STNK Kendaraan, Surat Rincian Hutang Bersama);
16.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
GUGATAN WARIS
1.
Membuat surat gugatan waris,
Surat gugatan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat, file surat gugatan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat gugatan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2.
Fotocopy KTP Penggugat dan/atau Para Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
3.
Fotocopy dan Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah Pewaris;
4.
Fotocopy Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pewaris (apabila berstatus cerai);
5.
Fotocopy Salinan Putusan Harta Bersama Pewaris (apabila ada putusan);
6.
Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
7.
Fotocopy Akta Kelahiran dan/atau KTP semua Ahli Waris;
8.
Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris, apabila telah meninggal dunia;
9.
Fotocopy Bukti Surat Obyek dan harta sengketa (sertifikat tanah/rumah, BPKB STNK Kendaraan, Dokumen lain yang menjadi obyek sengketa);
10.
Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa;
11.
Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Silsilah keluarga Pewaris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa;
12.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
PERMOHONAN
ISBAT NIKAH
1.
Membuat Surat Permohonan Isbat Nikah
Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2.
Fotocopy KTP Pemohon I (Suami);
3.
Fotocopy KTP Pemohon II (Istri);
4.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
5.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA);
6.
Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
7.
Fotocopy Akta Kematian, jika Suami/Istri telah meninggal dunia;
8.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.
ASAL USUL ANAK
1.
Membuat Surat Permohonan Asal Usul Anak,
Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2.
Fotocopy KTP Pemohon I (Suami);
3.
Fotocopy KTP Pemohon II (Istri);
4.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
5.
Fotocopy Surat Keterangan Lahir Anak dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
6.
Asli dan fotocopy Surat Keterangan Menikah dibawah tangan dari Kelurahan/Desa;
7.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.
PENGANGKATAN ANAK
1.
Membuat Surat Permohonan Pengangkatan Anak,
Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2.
Fotocopy KTP Pemohon I (Suami);
3.
Fotocopy KTP Pemohon II (Istri);
4.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
5.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
6.
Fotocopy SK Pekerjaan bagi Pemohon yang berstatus ASN / TNI / Polri / BUMN / BUMD;
7.
Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kelurahan/Desa;
8.
Fotocopy Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Atasan bagi PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD;
9.
Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
10.
Asli dan fotocopy Surat Penyerahan Anak dari Orangtua kepada Pemohon (Suami Istri);
11.
Fotocopy KTP Orang tua anak;
12.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua anak;
13.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang tua anak;
14.
Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon;
15.
Asli dan fotocopy Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
16.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.
DISPENSASI KAWIN
1.
Membuat Surat Permohonan Dispensasi Kawin,
Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/ para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2.
Fotocopy Surat Penolakan Perkawinan dari KUA;
3.
Fotocopy KTP Pemohon I (Suami/ Ayah Kandung calon mempelai);
4.
Fotocopy KTP Pemohon II (Istri/ Ibu Kandung calon mempelai);
5.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
6.
Fotocopy Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II, jika masih berstatus suami istri;
Fotocopy Akta Cerai, jika Pemohon berstatus cerai;
Fotocopy Akta Kematian, jika orang tua calon mempelai telah meninggal dunia;
Fotocopy Surat Keterangan pergi/Ghoib dari Kelurahan/Desa, jika orang tua calon mempelai tidak diketahui alamatnya;
7.
Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Calon Mempelai);
8.
Fotocopy KTP Anak (Calon Mempelai);
9.
Fotocopy Ijazah terakhir /Keterangan Lulus Anak (calon mempelai);
10.
Fotocopy KTP Calon Besan (Suami dan Istri);
11.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Besan;
12.
Fotocopy Akta Cerai Calon Besan jika berstatus cerai;
Fotocopy Akta Kematian, jika Calon Besan telah meninggal;
Fotocopy Surat Keterangan pergi/Ghoib dari Kelurahan/Desa, jika Calon Besan tidak diketahui alamatnya;
13.
Fotocopy Akta Kelahiran Calon Suami/Istri;
14.
Fotocopy KTP Calon Suami / Istri;
15.
Fotocopy Ijazah terakhir /Keterangan Lulus Calon Suami / Istri;
16.
Fotocopy slip gaji/penghasilan Calon Suami dari tempat kerja atau surat keterangan dari Kelurahan/Desa;
17.
Asli dan Fotocopy Hasil Pemeriksaan Psikologi Calon Pengantin dari RSUD;
18.
Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Layak Nikah Calon Pengantin, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora;
19.
Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Hamil dari Dokter (jika Calon Istri sedang Hamil);
20.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.