The Electronics Justice System ( e-Court) adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengguna Layanan
1. Pengguna Terdaftar, adalah Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Yang dibutuhkan untuk pendaftaran akun:
- Email aktif, digunakan untuk aktivasi akun dan sebagai domisili elektronik;
- Rekening Bank, digunakan untuk pembayaran panjar/ untuk pengembalian sisa panjar perkara;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (jpeg dan pdf);
- Scan Kartu Keanggotaan Advokat (jpeg dan pdf);
- Scan Berita Acara sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi (jpeg dan pdf).
- Registrasi melalui website https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ pilih Register Pengguna Terdaftar (Advokat)
2. Pengguna Lain, adalah subjek hukum selain Advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, antara lain : Perorangan, Jaksa, Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
Yang dibutuhkan untuk pendaftaran akun:
- Email aktif, digunakan untuk aktivasi akun dan sebagai domisili elektronik;
- Rekening Bank, digunakan untuk pembayaran panjar/ untuk pengembalian sisa panjar perkara;
- Scan Kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha (format: jpeg dan pdf);
- Scan Kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan (format: jpeg dan pdf);
- Scan Penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan (format: jpeg dan pdf).
Formulir pendaftaran akun Ecourt Pengguna Lain berikut ini : FORMULIR
Datanglah ke Meja Ecourt yang ada di PTSP Pengadilan Agama Blora, dengan mengisi formulir pendaftaran akun Ecourt dan membawa file yang disyaratkan. Pendaftaran akun akan dipandu oleh petugas meja Ecourt Pengadilan Agama Blora.
Akun e-Court Pengguna Lain bersifat sementara, hanya untuk pendaftaran 1 (satu) perkara, dan akun tidak dapat mengakses perkara setelah 14 (empat belas) hari putusan. Apabila ingin menggunakan akun tersebut, pengguna harus mengaktivasi lagi ke Pengadilan Agama Blora.
PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE
Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana advokat tersebut disumpah, atau Pengguna Lain telah diverifikasi oleh Petugas e-Court pengadilan, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara.
1. Login sesuai akun e-Court;
2. Pilih menu Pendaftaran Perkara, (Gugatan, Gugatan Sederhana atau Permohonan) klik Tambah Gugatan/Permohonan;
3. Memilih Pengadilan, lalu klik Lanjut Pendaftaran;
4. Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara) lalu klik Daftar;
5. Pendaftaran Kuasa (bagi Pengguna Terdaftar) dengan upload file surat kuasa yang telah ditandatangani prinsipal diatas meterai;
6. Mengisi Data Pihak;
7. Upload Surat Gugatan/Permohonan yang sudah ditandatangani *format rtf&pdf (Buat Surat Gugatan/Permohonan disini);
8. Upload dokumen bukti (lihat Syarat Pendaftaran) dan persetujuan prinsipal yang sudah ditandatangani *format rtf&pdf (Buat surat persetujuan ecourt disini);
9. Lanjut Perhitungan e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar Elektronik), untuk mendapatkan perhitungan Panjar Biaya Perkara;
PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ONLINE
Setelah mendapatkan rincian panjar biaya perkara, pilih tombol Lanjut Pembayaran, untuk mendapatkan informasi nomor panjar biaya perkara dan Bank yang dituju;
Pembayaran dapat dilakukan melalui: SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking maupun transfer ATM.
Pengguna wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna.
Apabila sudah dibayar, status akan berubah menjadi sudah dibayar, namun apabila sudah membayar tetapi status masih belum dibayar, Anda dapat melakukan konfirmasi manual yang ada pada bagian Pembayaran, yaitu dengan mengisi data pembayaran dan mengupload bukti pembayaran.
PEMANGGILAN PIHAK SECARA ONLINE
Jika pendaftaran e-Court sudah diverifikasi dan diregister kedalam sistem Pengadilan Agama Blora, Pengguna akan mendapatkan email notifikasi bahwa Pendaftaran Perkara Berhasil dengan Nomor Perkara tersebut.
Ketika jadwal persidangan telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Blora, pengguna akan menerima email notifikasi jadwal persidangan. Pengguna juga dapat melihat detail perkara dengan memilih nomor register online yang ada di menu pendaftaran e-Court
PERSIDANGAN SECARA ONLINE
Persidangan secara online dilaksanakan atas persetujuan Penggugat/Pemohon (pada saat pendaftaran) dan Tergugat/Termohon (pernyataan pada sidang pertama) setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Persidangan secara online dilaksanakan pada Sistem Informasi Pengadilan, sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Ketua Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan dan acara persidangan untuk persidangan secara elektronik.
Persidangan secara online dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:
1. Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
2. Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua memverifikasi dokumen agar dokumen dapat dilihat oleh para pihak
3. Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat/Termohon harus disertai dengan bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik (scanned format *pdf);
4. Standarisasi format dokumen: *docx/*rtf ukuran maksimal 10Mb, ukuran kertas A4, jenis&ukuran font : Arial 12, spasi 1, margin 2,5 cm
5. Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.