• 1_20241129_Korpri.png
  • 2_20241125_guru.png
  • 2_20241130_Pahlawan.png
  • 3_20241028_Sumpah_Pemuda.png
  • 4_20241022_Sumpah_KMA.png
  • 5_20241022_Santri.png
  • 6_20241021_Presiden.png
  • 7_20240927_WKPTA.png
  • 8_20240916_Maulid_Nabi.png
  • 9_20240817_HUT.png
  • 10_20240819_MA.png

Hak Hak Pokok Pencari Keadilan

Menurut SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c sebagai berikut:

1.  Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2 Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3 Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
5 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
6 Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
7 Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
8 Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
9 Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
10 Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
11 Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan
12 Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
13 Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
14 Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15 Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
16 Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17 Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
18 Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
19 Berhak segera menerima atau menolak putusan
20 Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
21 Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
22 Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
23 Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

VIDEO PA BLORA

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Indeks Hasil Survei

202409 SKM

 

202409 SPAK

202409 SPKP

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

SIPP MA-RI

INFORMASI CEPAT

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024_logo_1.png

2024 logo 2

2024 logo Surti

Jumlah Pengunjung

7873911
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
4805
5736
40950
47229
40950
7625743
7873911

Your IP: 18.97.9.175
2024-12-05 16:34

e court