Hak Hak Pokok Pencari Keadilan
Menurut SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c sebagai berikut:
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. |
3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya |
6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim |
7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri |
9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang |
10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan |
11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan |
12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang |
13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum |
14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya |
16 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
17 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan |
18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya |
19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan |
20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat |
21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP |