Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Pengambilan Akta Cerai
1. Menyerahkan surat penggilan sidang atau menyebutkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Menunjukkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) per akta;
- Penyerahan turunan/ Salinan Putusan/Penetapan Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan