Gugatan Sederhana atau Small Claim Court
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara Cidera Janji dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Formulir-formulir untuk Gugatan Sederhana
- Formulir Gugatan Sederhana;
- Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana;
- Formulir Memori Keberatan;
- Formulir Kontra Memori Keberatan.
Dasar Hukum Penyelesaian Gugatan Sederhana
1. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan