Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu, dibuktikan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh petugas Posbakum Pengadilan.
Orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
- Penggugat/pemohon, atau
- Tergugat/Termohon, atau
- Terdakwa, atau
- Saksi.
Layanan yang diberikan oleh Pos bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama berupa:
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Dalam memberikan layanan di Posbakum pengadilan, terdapat mekanisme yang harus dilakukan yakni:
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada petugas Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagai penerima layanan Posbakum, dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
- Pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari: formulir permohonan, dokumen persyaratan berupa bukti tertulis ketidakmampuan secara ekonomi, kronologis perkara, dokumen hukum yang dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan telah diberikannya layanan di Posbakum Pengadilan Agama.
- Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
- Apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum.