
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...

PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA
Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80
Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...

UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...

RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...

ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN
Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING
Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...

SEKRETARIS BESERTA KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORAGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Wonosobo, 14 Juli 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Blora mengikuti acara pembukaan Rapat...

BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Blora, 01 Juli 2025. Panitera Pengadilan Agama Blora beserta Panitera Muda dan para staf...

PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PEMBUKAAN PRAKTIKUM MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 16 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, telah dilaksanakan...

MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 11 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan Mediator...

Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Blora
Selasa, 10 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan rapat reviu standar operasional...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG
Blora, 04 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora dan Pengadilan Agama Karawang memfasilitasi sidang...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI ZOOM MEETINGPENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA CILEGON DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO)
Blora, 03 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua Pengadilan...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA
Blora, 02 Juni 2025. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Blora, Pimpinan, Hakim,...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK DENGAN TEMA "KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM" SECARA DARING
Blora, 23 Mei 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga teknis...

PENGADILAN AGAMA BLORA HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PTA SEMARANG DENGAN GUBERNUR DAN KAPOLDA JAWA TENGAH
Semarang, 22 Mei 2025. Ketua Pengadilan Agama Blora, Elly Fatmawati, S.Ag., Panitera, MYA Azgan...
A. |
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI |
||
|
1. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. |
|
2. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. |
Lampiran |
|
3. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). |
Lampiran |
|
4. |
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
Lampiran |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Lampiran |
|
6. |
Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Lampiran |
|
7 |
Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama |
Lampiran |
|
8 |
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 0012/DJA/HM.00/SK/V/2011 tentang Pembentukan Tim Implementasi SIADPA Plus Tingkat Nasional |
Lampiran |
|
9 |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor W9-A/392/HM.02.3/II/2014 tentang Pembentukan Tim Daerah Implementasi SIADPA Plus Pengadilan Tinggi Agama Jakarta |
Lampiran |
|
B. |
PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI |
||
|
1. |
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |
Lampiran |
2. |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |
Lampiran |
|
3. |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
Lampiran |
|
4. |
Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
Lampiran |
|
5. |
Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
6. |
Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
7. |
Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
8. |
Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
9. |
Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
10. |
Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
11. |
Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. |
Lampiran |
|
12. |
Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
13. |
Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
14. |
Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
15. |
Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
Lampiran |
|
16. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
Lampiran |
|
17. |
Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim |
Lampiran |
|
18 |
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional |
Lampiran |
|
|
|||
C. |
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN |
||
|
1. |
Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012. |
Lampiran |
2. |
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
Lampiran |
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. |
Lampiran |
|
4. |
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai. |
Lampiran |
|
5. |
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. |
Lampiran |
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. |
Lampiran |
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
Lampiran |
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. |
Lampiran |
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011. |
Lampiran |
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap. |
Lampiran |
|
12. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011. |
Lampiran |
|
13. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. |
Lampiran |
|
14. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Lampiran |
|
15. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. |
Lampiran |
|
16. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Lampiran |
|
17. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar. |
Lampiran |
|
18. |
Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. |
Lampiran |
|
19. |
Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. |
Lampiran |
|
|
|||
D. |
PEDOMAN LAINNYA |
||
|
1. |
Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. |
Lampiran |
2. |
Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. |
Lampiran |
|
3. |
Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan. |
Lampiran |
|
4. |
Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. |
Lampiran |
|
5. |
Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. |
Lampiran |
|
6. |
Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. |
Lampiran |
|
7. |
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 |
Lampiran |
|
8 |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. |
Lampiran |
|
9 |
Buku Sejarah Perkembangan Implementasi SIADPA Plus |
Lampiran |
JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
PERKAWINAN
Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :
· Izin beristri lebih dari seorang;
· Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
· Dispensasi kawin;
· Pencegahan perkawinan;
· Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
· Pembatalan perkawinan;
· Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
· Perceraian karena talak;
· Gugatan perceraian;
· Penyelesaian harta bersama;
· Penguasaan anak-anak;
· Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
· Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
· Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
· Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
· Pencabutan kekuasaan wali;
· Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
· Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
· Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
· Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
· Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
· Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
WARIS
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris
WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia
HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
SHODAQOH
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.
EKONOMI SYARI’AH
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
· Bank syari’ah;
· Lembaga keuangan mikro syari’ah;
· Asuransi syari’ah;
· Reasuransi syari’ah;
· Reksa dana syari’ah;
· Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
· Sekuritas syari’ah;
· Pembiayaan syari’ah;
· Pegadaian syari’ah;
· Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
· Bisnis syari’ah;
Dasar Pembentukan Pengadilan Agama Blora
Pengadilan Agama Blora telah ada di Kabupaten Blora sejak tahun 1882 berdasarkan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda – Staadblad Nomor 152 Tahun 1882 tanggal 02 Juni 1882.
Sejarah Singkat Pengadilan Agama Blora
Pengadilan AgamaBlora sudah ada sejak tahun 1882. Namun untuk perkembangan selanjutnya, belum diketemukan sumber data yang menggambarkan perjalanan sejarah Pengadilan Agama Blora, meskipun demikian ada beberapa sumber yang terdiri dari penuturan orang perorang maupun bukti-bukti peninggalan sejarah yang dapat dijadikan sebagai rujukan atau setidak-tidaknya sebagai sumber penafsiran dalam upaya menelusuri perjalanan sejarah Pengadilan Agama Blora.
Berdasarkan catatan sejarah yang dihimpun oleh Ketua Pengadilan Agama Blora terdahulu, disebutkan bahwa salah seorang tokoh dari Cepu yang bernama Ky. Ahmad Syadzali (beliau pensiun sebagai Naib KUA Cepu sekitar tahun 1930), pernah bercerita bahwa pada saat beliau masih berumur sekitar 8 tahun (sekitar tahun 1883 M.) beliau pernah diajak oleh ayah beliau yang bernama Ky. Utsman pergi ke Pengadilan Agama ( Kepenguluan Serambi Masjid) di Blora, pada saat itu Ky. Utsman selaku Hakim Anggota di Pengadilan Agama Blora selalu datang ke Pengadilan Agama Blora untuk melaksanakan tugas ( bersidang ).
Selanjutnya berdasarkan peninggalan sejarah (berupa Al-Qur’an tulisan tangan) yang hingga kini masih tersimpan di Perpustakaan Pengadilan Agama Blora, di dalamnya terdapat tulisan tangan yang menyatakan bahwa Al- Qur’an tersebut adalah wakaf dari Gusti Putri Sepuh Tjokronegoro I adalah isteri Bupati Blora ke-6 yaitu Bupati yang paling pendek masa jabatannya, hanya sekitar 7 bulan lamanya (1842 s/d 1843).
Berdasarkan penuturan dari Ky. Ahmad Syadzali (Cepu) tersebut, disebutkan bahwa pada saat Bupati Blora dijabat oleh R.M. Tjokroningrat (bupati ke 12 / masa jabatan 1926 s/d 1938) maka yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Blora pada saat itu adalah Bp. Dono Muhammad, beliau wafat pada tahun 1935.
Sejak awal berdirinya (tahun 1882 M./ zaman Pemerintahan Kolonial Belanda) hingga tahun 1979, Pengadilan Agama Blora berkantor di serambi Masjid Agung Alun-alun Blora.
Setelah adanya proyek pembangunan gedung (pembangunan tahap I tahun 1979) Pengadilan AgamaBlora menempati kantor baru di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 2 Blora dengan luas bangunan 190 m2, kemudian tahun 1983 mendapat proyek pembangunan tahap II seluas 100 m2 dan pada tahun 2003 diadakan penambahan bangunan untuk ruang tunggu seluas 30 m2 dengan menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blora. Dengan demikian hingga saat ini Pengadilan Agama Kelas I.B Blora mempunyai bangunan kantor seluas ± 320 m2.
Pada tahun 2008, melalui Daftar Isian Pelaksanaan ( DIPA ) Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Blora melaksanakan pengadaan tanah untuk bangunan gedung baru dengan luas 5.002 m2 yang terletak di Jalan Blora – Cepu Km. 4,5 Blora. Selanjutnya selang satu tahun, pada tahun 2010 Pengadilan Agama Blora mendapatkan Belanja Modal dari APBN Tahun 2010 untuk pembangunan gedung kantor tahap I yang berlokasi di Jalan Raya Blora – Cepu Km. 4,5 Blora. Tahun 2011 melalui APBN Tahun Anggaran 2011 Pengadilan Agama Blora kembali mendapatakan alokasi anggaran untuk pembangunan Gedung Kantor Tahap II. Sekitar bulan Nopember 2011 Kantor Pengadilan Agama Blora resmi pindah tempat di tempat yang baru.
Nama-nama Ketua Pengadilan Agama Blora
Berdasarkan beberapa dokumen tentang perjalanan Pengadilan Agama Blora hingga sekarang telah tercatat beberapa nama pejabat Ketua Pengadilan AgamaBlora sebagai berikut :
No | Nama | Masa Menjabat |
1. | R.Ng. Dono Muhammad | ..... s.d. 1935 |
2. | Pawiro Dimedjo | 1935 s.d. 1942 |
3. | Ahmad Dahlan | 1942 s.d. 1947 |
4. | R. Abdullah Kustur | 1947 s.d. 1954 |
5. | R. Ng. Tjokro Suyitno | 1954 s.d. 1955 |
6. | K.H. Ihsan Zaini | 1955 s.d. 1958 |
7. | K.H. Ihsan Fadhil | 1958 s.d. 1970 |
8. | Muhammad Masdari | 1970 s.d. 1972 |
9. | K.H. Zaini Dahlan | 1972 s.d. 1980 |
10. | Drs. Chaeruddin Zain | 1980 s.d. 1984 |
11. | Drs. H.P. Sutopo, S.H., M.H. | 1984 s.d. 1995 |
12. | Drs. Fajar Gunawan, S.H. | 1995 s.d. 2000 |
13. | Drs. Sunarto, S.H. | 2000 s.d. 2003 |
14. | Drs. Agus Budiadji, S.H., M.H. | 2003 s.d. 2005 |
15. | Drs. H. Dhamsiki Surahmat, S.H. | 10 s.d. 31 Agustus 2005 |
16. |
Drs. H. Chudlori, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua sbg Plt, Ketua) |
1 September 2005 s.d. 26 Mei 2006 |
17. | Drs. H. Ahsin Abdul Hamid, S.H. | 30 Mei 2006 s.d. 31 Oktober 2008 |
18. |
Drs. H. Chudlori, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua sbg Plt, Ketua) |
01 November 2008 s.d. 20 Juli 2009 |
19. | Drs. H. Kasrori (Plt) | 20 Juli 2009 s.d. 3 Nopember 2009 |
20. | Drs. Faizin, S.H., M.Hum. | 4 Nopember 2009 s.d. Nopember 2012 |
21. | Drs. Nuzul, M.H. | Nopember 2012 s.d. 2015 |
22. | Drs. H. Cecep Makmun, S.H., M.H. | 2015 s.d. 2017 |
23. | Drs. H. Samarul Falah, M.H. | 2017 s.d. 2019 |
24. | Dra. Hj. Malihadza, S.H., M.H. | 2019 s.d. 2020 |
25. | Drs. H. Ayip, M.H. | 2020 s.d. 2021 |
26. | Supriyanto, S.Ag., M.S.I. | 2021 s.d. 2023 |
27. | Elly Fatmawati, S.Ag. | 2023 s.d. sekarang |