PROGRAM KERJA TAHUNAN PENGADILAN AGAMA BLORA
Program Kerja Tahun 2024 | Lihat |
Program Kerja Tahun 2023 | Lihat |
Program Kerja Tahun 2022 | Lihat |
Program Kerja Tahun 2021 | Lihat |
Program Kerja Tahun 2020 | Lihat |
RINGKASAN INFORMASI PROGRAM / KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN
PENGADILAN AGAMA BLORA
Pengadilan Agama Blora sebagai Satuan Kerja pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pengguna Barang Milik Negara (BMN), mendapatkan alokasi dana pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1. | DIPA Badan Urusan Administrasi (BUA) |
Program Dukungan Manajemen : Rp 4.126.912.000 | |
2. | DIPA Badan Peradilan Agama (Badilag) |
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama : Rp. 69.000.000,- |
Untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran strategis maka Pengadilan Agama Blora memiliki program kerja yang dibagi dalam 2 (dua) bidang sebagai berikut:
1. | Bidang Yudisial, Administrasi Perkara dan Pelayanan Publik |
a. Bidang Yudisial | |
b. Bidang Administrasi Perkara | |
c. Bidang Pelayanan Publik | |
2. | Bidang Administrasi Umum / Kesekretariatan |
a. TI dan Pelaporan | |
b. Administrasi Kepegawaian dan Ortala | |
c. Administrasi Umum dan Keuangan |
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Pelaksana Program 005.01 (Program BUA) dibawah koordinasi Sekretaris
Pelaksana Program 005.04 (Program Badilag) dibawah koordinasi Panitera
Penanggung Jawab tercapainya output kegiatan dari seluruh Program yang dilaksanakan adalah Kuasa Pengguna Anggaran
Penanggung Jawab tagihan atau biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan kegiatan dari Program adalah Pejabat Pembuat Komitmen
Secara keseluruhan Penanggung Jawab kebijakan interen atas pelaksanaan kegiatan dari Program di Satuan kerja adalah Ketua Pengadilan
Informasi lebih lengkap mengenai Program dan Kegiatan, silahkan menghubungi:
Kantor Pengadilan Agama Blora
Jalan Raya Blora – Cepu Km. 3 Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora
Telp : (0296) 531590
Fax : (0296) 532914
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.