



Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas objek perkara nomor 440/Pdt.G/2025/PA.Bla di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Desente dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Fauzan, S.H.I., M.H., dengan anggota majelis Sulton Nul Arifin, S.H.I.,M.Ag, dan Andi Arwin, S.H.I., M.H.I, dibantu Panitera Pengganti Dyah Ayu Ratnaningrum, S.H. serta Jurusita Eko Dwi Riyanto.
Pembukaan sidang dilaksanakan di ruang sidang di Balai Desa Tamanrejo oleh Ketua Majelis dengan anggota, dihadiri Kuasa Penggugat, Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M.K.n. dan ditutup di lokasi objek yang diperiksa yaitu sebidang Tanah Perumahan seluas 270 M² dengan SHM No. 224.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan