Tugas dan Fungsi PPID yaitu sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
Adapun uraian tugas dan tanggung jawab PPID yaitu sebagai berikut :
Jabatan dalam tim | Tugas, Tanggung Jawab Dan Kewenangan |
Dewan Pertimbangan |
1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi diunit/satuan kerjanya dalam hal Salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar. 2. Memberikan petimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memuktahirkan secara berkala DIP diunit/satuan kerjanya. 3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan. 4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuansi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. 5. Memberikan perimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi. 6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan |
Atasan PPID | 1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya. 2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi. 3. Mengganggarkan pembiayaan layanan informasi. 4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi. 5. Menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi di unit/satuan kerjanya. 6. Menetapkan dan memuktahirkan secara berkala DIP di unit/kerjanya. 7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan. 8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya. 9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya. 10. Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau yang mewakilkan kepada kuasanya. 11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. 12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa : a. Pengumuman informasi. b. Pengelolaan permohonan atas informasi. c. Pengelolaan keberatan atas informasi. d. Penanganan sengketa informasi Publik oleh Atasan PPID. e. Penetapan dan pemuktahiran DIP. f. Pengujian tentang konsekuensi. g. Pendokumentasian Informasi Publik. h. Pendokumentasian informasi yang dikecualikan. 13. Atasan PPID yang berada dibawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung RI. |
Pejabat PPID | 1. Menetapkan Kebijakan layanan Informasi Publik 2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. c. Informasi terbuka laiinya yang diminta pemohon informasi. 3. Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun guna memastikan ketersediaan informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik. 4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya. 5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas layanan informasi. 6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan /atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi Publik. 7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi Publik. 8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaiamana diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. 9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal ini permohonan informasi ditolak. 10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasanya kepada petugas layanan informasi. 11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent). 12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku. 13. Melakukan koordinasi dengan Lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien. 14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. 15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik. 16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. |
PPID Pelaksana | 1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewewenanganya. 2. Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi. 3. Membantu PPID melakukan pemuktahiran DIP paling kurang 2 (dua) kali 1 (satu) tahun. 4. Membantu PPID mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya. 5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. 6. Membantu PPID menyusun alas an tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak. 7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi. 8. Membantu PPID dalam menyusun laporan informasi Publik. |
Petugas Layanan PPID | 1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi. 2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik. 3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik. 4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana. 5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik. 6.Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID |