• 1_20250829_GRATIFIKASI.png
  • 2_20250904_Maulid.png
  • 3_20250819_HUT_MA.png
  • 4_20250817_HUT_RI.png
  • 5_20250814_Podcast.jpeg
  • 6_20250801_Peradilan.png
  • 7_20250701_EAC.png
  • 8_20250606_IdulAdha.png
  • 9_20250601_pancasila.jpg
  • 10_20250520_Harkitnas.png
PENGADILAN AGAMA BLORA TERAPKAN QR CODE PADA AMPLOP RELAAS PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT

PENGADILAN AGAMA BLORA TERAPKAN QR CODE PADA AMPLOP RELAAS PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT

Blora – Pengadilan Agama Blora terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat...

PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA

PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...

PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA

PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA

Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80

Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...

UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...

RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA

RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...

ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN

ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN

Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING

Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...

BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING

BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING

Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA

PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PEMBUKAAN PRAKTIKUM MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DI PENGADILAN AGAMA BLORA

PEMBUKAAN PRAKTIKUM MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DI PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 16 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, telah dilaksanakan...

MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BLORA

MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 11 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan Mediator...

Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Blora

Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Blora

Selasa, 10 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan rapat reviu standar operasional...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Blora, 04 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora dan Pengadilan Agama Karawang memfasilitasi sidang...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI ZOOM MEETINGPENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA CILEGON DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO)

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI ZOOM MEETINGPENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA CILEGON DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO)

Blora, 03 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua Pengadilan...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

Blora, 02 Juni 2025. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Blora, Pimpinan, Hakim,...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK DENGAN TEMA

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK DENGAN TEMA "KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM" SECARA DARING

Blora, 23 Mei 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga teknis...

1  2 3 4

Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama

(PERMA No. I Tahun 2016)

A. Tahap Pra Mediasi

  1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
  3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
  4. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  5. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.

B. Tahap Proses Mediasi.

  1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
  2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan Kaukus.
  5. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

C. Mediasi Mencapai Kesepakatan.

  1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
  4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
  5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

D. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan.

  1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

E. Tempat Penyelenggaraan Mediasi.

  1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.

F. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

  1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
  2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian.
  3. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.

Daftar Mediator Pengadilan Agama Blora

  PERCERAIAN
1. Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak;
  Surat Gugatan/Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat/Pemohon, file surat gugatan/permohonan denga format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat gugatan melalui aplikasi gugatan mandiri: https://gugatanmandiri.badilag.net/ atau langsung datang ke Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2. Fotocopy dan Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah;
3. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
4. Fotocopy Surat Keterangan Pergi/Ghoib dari Kelurahan/Desa, bagi suami atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib);
5. Surat Izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang, bagi suami dan/atau istri yang berstatus ASN/TNI/POLRI
6. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
   
  GUGATAN HAK ASUH ANAK (HADLANAH)
1. Membuat surat gugatan Hak Asuh Anak;
  Surat gugatan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat, file surat gugatan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat gugatan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2. Fotocopy KTP Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
4. Fotocopy Akta Cerai Penggugat dan/atau Salinan Putusan;
5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak;
6. Fotocopy slip gaji/penghasilan Penggugat;
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
   
  HARTA BERSAMA
1. Membuat surat gugatan Harta Bersama,
  Surat gugatan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat, file surat gugatan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat gugatan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2. Fotocopy KTP Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
3. Fotocopy Akta Cerai Penggugat dan/atau Salinan Putusan;
4. Fotocopy Bukti Surat Obyek, Harta dan/atau Hutang bersama (sertifikat tanah/rumah, BPKB STNK Kendaraan, Surat Rincian Hutang Bersama);
5. Fotocopy Surat Pengantar/Keterangan dari Kelurahan/Desa;
6. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
   
  IZIN POLIGAMI
1. Membuat Surat Permohonan Izin Poligami,
  Surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2. Fotocopy KTP Pemohon dengan menunjukkan KTP Asli;
3. Fotocopy KTP Istri/ Istri-istri Pemohon;
4. Fotocopy dan Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah Pemohon;
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
6. Fotocopy KTP Calon Istri;
7. Fotocopy Akta Cerai Calon Istri apabila berstatus Janda;
8. Fotocopy Akta Kematian Suami (dari calon Istri) jika telah meninggal dunia;
9. Fotocopy Slip Gaji/Keterangan Penghasilan Pemohon dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa;
10. Asli Surat Pernyataan Mampu menjamin masa depan istri-istri dan anak-anak Pemohon;
11. Asli Surat Pernyataan mampu berbuat Jujur dan Adil terhadap Istri-istri Pemohon;
12. Asli Surat Pernyataan bersedia dimadu dari Istri pertama/Istri-istri Pemohon;
13. Asli Surat Pernyataan tidak keberatan dari calon Istri;
14. Asli Surat Pernyataan Pemisahan Harta Kekayaan oleh Pemohon yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
15. Fotocopy Bukti Surat Obyek dan Harta bersama (SPPT, Sertifikat tanah/rumah, BPKB STNK Kendaraan, Surat Rincian Hutang Bersama);
16. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
   
  GUGATAN WARIS
1. Membuat surat gugatan waris,
  Surat gugatan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Penggugat, file surat gugatan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat gugatan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat gugatan.
2. Fotocopy KTP Penggugat dan/atau Para Penggugat dengan menunjukkan KTP Asli;
3. Fotocopy dan Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah Pewaris;
4. Fotocopy Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pewaris (apabila berstatus cerai);
5. Fotocopy Salinan Putusan Harta Bersama Pewaris (apabila ada putusan);
6. Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
7. Fotocopy Akta Kelahiran dan/atau KTP semua Ahli Waris;
8. Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris, apabila telah meninggal dunia;
9. Fotocopy Bukti Surat Obyek dan harta sengketa (sertifikat tanah/rumah, BPKB STNK Kendaraan, Dokumen lain yang menjadi obyek sengketa);
10. Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa;
11. Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Silsilah keluarga Pewaris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa;
12. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora
   
   

 

  ISBAT NIKAH
1. Membuat Surat Permohonan Isbat Nikah
  Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2. Fotocopy KTP Pemohon I (Suami);
3. Fotocopy KTP Pemohon II (Istri);
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA);
6. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
7. Fotocopy Akta Kematian, jika Suami/Istri telah meninggal dunia;
8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.
   
  ASAL USUL ANAK
1. Membuat Surat Permohonan Asal Usul Anak,
  Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2. Fotocopy KTP Pemohon I (Suami);
3. Fotocopy KTP Pemohon II (Istri);
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
5. Fotocopy Surat Keterangan Lahir Anak dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
6. Asli dan fotocopy Surat Keterangan Menikah dibawah tangan dari Kelurahan/Desa;
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.
   
  PENGANGKATAN ANAK
1. Membuat Surat Permohonan Pengangkatan Anak,
  Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2. Fotocopy KTP Pemohon I (Suami);
3. Fotocopy KTP Pemohon II (Istri);
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
6. Fotocopy SK Pekerjaan bagi Pemohon yang berstatus ASN / TNI / Polri / BUMN / BUMD;
7. Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kelurahan/Desa;
8. Fotocopy Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Atasan bagi PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD;
9. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
10. Asli dan fotocopy Surat Penyerahan Anak dari Orangtua kepada Pemohon (Suami Istri);
11. Fotocopy KTP Orang tua anak;
12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua anak;
13. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang tua anak;
14. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon;
15. Asli dan fotocopy Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
16. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.
   
  DISPENSASI KAWIN
1. Membuat Surat Permohonan Dispensasi Kawin,
  Surat Permohonan diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5, dicetak (hardcopy) sebanyak 8 rangkap ditandatangani Pemohon/ para Pemohon, file surat permohonan dengan format .doc/.docx disimpan dalam Flashdisk/CD dan dibawa saat pendaftaran);
  Buat surat permohonan dengan datang ke Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Blora, gratis biaya konsultasi dan pembuatan surat permohonan.
2. Fotocopy Surat Penolakan Perkawinan dari KUA;
3. Fotocopy KTP Pemohon I (Suami/ Ayah Kandung calon mempelai);
4. Fotocopy KTP Pemohon II (Istri/ Ibu Kandung calon mempelai);
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II;
6. Fotocopy Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II, jika masih berstatus suami istri;
  Fotocopy Akta Cerai, jika Pemohon berstatus cerai;
  Fotocopy Akta Kematian, jika orang tua calon mempelai telah meninggal dunia;
  Fotocopy Surat Keterangan pergi/Ghoib dari Kelurahan/Desa, jika orang tua calon mempelai tidak diketahui alamatnya;
7. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Calon Mempelai);
8. Fotocopy KTP Anak (Calon Mempelai);
9. Fotocopy Ijazah terakhir /Keterangan Lulus Anak (calon mempelai);
10. Fotocopy KTP Calon Besan (Suami dan Istri);
11. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Besan;
12. Fotocopy Akta Cerai Calon Besan jika berstatus cerai;
  Fotocopy Akta Kematian, jika Calon Besan telah meninggal;
  Fotocopy Surat Keterangan pergi/Ghoib dari Kelurahan/Desa, jika Calon Besan tidak diketahui alamatnya;
13. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Suami/Istri;
14. Fotocopy KTP Calon Suami / Istri;
15. Fotocopy Ijazah terakhir /Keterangan Lulus Calon Suami / Istri;
16. Fotocopy slip gaji/penghasilan Calon Suami dari tempat kerja atau surat keterangan dari Kelurahan/Desa;
17. Asli dan Fotocopy Hasil Pemeriksaan Psikologi Calon Pengantin dari RSUD;
18. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Layak Nikah Calon Pengantin, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora;
19. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan  Hamil dari Dokter (jika Calon Istri sedang Hamil);
20. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  Catatan: semua berkas yang difotocopy menggunakan kertas ukuran A4, dimeteraikan dan di nazegelen di Kantor Pos Cabang Blora.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Posbakum di Pengadilan Agama Blora

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)     Surat Perjanjian Kerjasama Status
YLBH Sultan Ageng 130/KPA.W11-A32/HM2.1.2/I/2025
Aktif

 

Posbakum di Wilayah Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Semarang

  1. PA. Ambarawa 
  2. PA. Banjarnegara 
  3. PA. Banyumas
  4. PA. Batang 
  5. PA. Boyolali
  6. PA. Blora
  7. PA. Brebes 
  8. PA. Cilacap 
  9. PA. Demak 
  10. PA. Jepara
  11. PA. Kajen 
  12. PA. Karanganyar 
  13. PA. Kebumen
  14. PA. Kendal
  15. PA. Klaten
  16. PA. Kudus
  17. PA. Magelang
  18. PA. Mungkid
  19. PA. Pati
  20. PA. Pekalongan 
  21. PA. Pemalang 
  22. PA. Purbalingga 
  23. PA. Purwodadi
  24. PA. Purwokerto
  25. PA. Purworejo
  26. PA. Rembang
  27. PA. Salatiga
  28. PA. Semarang
  29. PA. Slawi
  30. PA. Sragen
  31. PA. Sukoharjo
  32. PA. Surakarta
  33. PA. Temanggung
  34. PA. Tegal
  35. PA. Wonogiri
  36. PA. Wonosobo

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

VIDEO PA BLORA

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

 202506 SKM

 202506 SPKP

 202506 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

INFORMASI CEPAT

2024_logo_1.png

2024 logo Surti

 2025 logo Cek

INOVASI

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024 logo 2

Jumlah Pengunjung

10453536
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
2213
12590
14803
74874
342600
9731302
10453536

Your IP: 103.20.189.108
2025-09-29 04:32

e court