



Blora, 11 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan Mediator non Hakim, guna meningkatkan kinerja Mediator non Hakim.
Dalam monev tersebut disampaikan kembali bahwa pelaksanaan mediasi bisa dilaksanakan melalui media teleconference, ini didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini mengatur tentang mediasi di pengadilan yang dilakukan secara elektronik, yaitu melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi, dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan efisien. (MW)
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan