



Blora, 04 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora dan Pengadilan Agama Karawang memfasilitasi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara virtual, melalui video teleconference dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2025/PA.Bla. Inisiatif ini diambil untuk mengefisienkan proses persidangan dan mempermudah akses bagi saksi yang berdomisili jauh dari lokasi pengadilan.
Saksi yang diajukan oleh pihak penggugat berdomisili di Karawang yang mana berada di luar wilayah Blora, sehingga untuk mempermudah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan saksi secara virtual melalui video teleconference dengan Pengadilan Agama Karawang.
Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar meskipun dilakukan secara daring.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui media teleconference ini didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan efisien.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan