Blora, 27 Juli 2022 Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta tenaga teknis Pengadilan Agama Blora mengikuti dialog yudisial dengan tema perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora. Kegiatan ini diagendakan selama dua hari yaitu pada tanggal 27-28 Juli 2022, bertempat di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta.
Acara dimulai dengan sambutan pembukaan oleh Deputy Head of Mission to Indonesia Australian Embassy, Stephen Scott. Selanjutnya adalah penyampaian pidato kunci dan pembukaan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Dalam pidatonya, beliau menyampaikan bahwa dialog yudisial pada hari ini didedikasikan untuk perlindungan perempuan serta upaya untuk menghadirkan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, untuk meminimalisir sejauh mungkin dampak buruk perceraian bagi anak menjadi sangat penting. Salah satunya dengan memastikan bahwa anak-anak ini terus dapat mengakses hak mereka atas jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak, yang antara lain tertuang dalam putusan pengadilan terkait nafkah anak dan mantan istri.
Dialog yudisial pada hari ini dibagi menjadi dua sesi panel. Dr. Deni Kamaludin Yusup bertindak sebagai moderator untuk memandu sesi diskusi pada panel pertama. Dalam sesi tersebut, diskusi mengangkat isu tentang penghitungan dan pendistribusian nafkah istri dan anak.
Ada tiga narasumber yang menyampaikan presentasi pada kesempatan tersebut diantaranya The Hon. Judge Liz Boyle (FCFCOA), Brett Walker Roberts (Child Support Agency Australia), dan YAA Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar (Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah). Seusai presentasi, acara dilanjutkan dengan tanggapan dari lintas kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Memasuki panel kedua, dialog dipimpin oleh Theresia Dyah Wirastri, PHD. sebagai moderator. Materi yang diangkat adalah peran hakim dalam menangani perkara perceraian yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak (verstek). Hon Justice Suzy Chritie (FCFCOA) menyampaikan materi presentasi mengenai praktik verstek di Australia, dan dilanjutkan dengan tanggapan dari YM. Hakim Agung Kamar Perdata Ibu Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.
Dengan adanya dialog yudisial ini dapat memfasilitasi diskusi serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Mahkamah Agung RI dengan berbagai badan peradilan internasional dari Australia dan Malaysia untuk mencapai praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam sistem peradilan di Indonesia. (fww/han)