Pada hari Senin 22 Mei 2023 telah dilaksanakan Sita Eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Blora No: 427/Pdt.G/2014/PA.Bla, Jo Putusan No: 1367/Pdt.G/2022/PA.Bla dengan Objek sita sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Panitera Pengadilan Agama Blora, Rosiful, S.Ag, M.H. membuka pelaksanaan sita pada pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Tambaksari, dengan dihadiri Pemohon sita beserta kuasa hukumnya, disaksikan 2 (dua) orang perangkat desa Tambaksari.
Panitera, Pemohon Sita dengan didampingi oleh dua orang perangkat desa Tambaksari menuju objek sita dan telah menunggu di lokasi objek sita Termohon sita beserta kuasa hukumnya. Selanjutnya dibacakan Penetapan Sita Ketua Pengadilan Agama Blora No. 1/Pdt.G/2023/PA.Bla oleh Jurusita Pengganti PA. Blora dengan saksi-saksi dari Pengadilan Agama Blora masing-masing bernama: Anjar Wisnugroho, S.H. (Panitera Muda Hukum) dan Sukir S.H. (Jurusita Pengganti).
![]() |
![]() |
Pelaksanaan sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Panitera Pengadilan Agama Blora menegaskan bahwa sita eksekusi ini hanya untuk memastikan agar tidak ada pemindahtanganan hak penguasaan dan kepemilikan objek sita sampai dengan dilaksanakan pelelangan objek sita tersebut yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan isi putusan. Objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari Pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya. (aw/r/fww)
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
PROGRAM PRIORITAS
Video Edukasi
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Muzakir, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Indeks Hasil Survei
Informasi Publik Online
AGENDA
AGENDA
Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
---|---|---|---|---|---|---|
1
|
2
|
3
| ||||
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
|