



Bertempat di Pengadilan Negeri Blora, Pengadilan Agama Blora dalam hal ini diwakili Ketua, Elly Fatmawati, S.Ag., dan didampingi oleh Wakil Ketua, Nur Izzah, S.H.I., M.H., Panitera, M.Y.A Azgan Wakano, S.H., dan Panitera Muda Hukum, Anjar Wisnugroho, S.H., teken keputusan bersama dengan Pengadilan Negeri Blora terkait radius dan biaya panggilan/pemberitahuan perkara perdata melalui mekanisme surat tercatat dan secara langsung melalui jurusita pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Agama Blora. Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Blora, Elly Fatmawati, S. Ag., dan Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani, S.H., M.H.
Surat Keputusan Bersama tersebut menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam menentukan panjar biaya perkara terbaru.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan