



Blora, 3 Februari 2025, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Blora (Danu Sukotjo, S.H.) berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor 139/Pdt.G/2025/PA.Bla.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Blora, Mediator Non Hakim (Danu Sukotjo, S.H.) berupaya semaksimal mungkin dalam membantu para pihak menyelesaikan perkara Cerai Gugat melalui proses mediasi. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah diajukan.
Apresiasi patut diberikan kepada Mediator Non Hakim (Danu Sukotjo, S.H.) yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil keseluruhan. Semoga ke depannya tingkat keberhasilan penyelesaian perkara yang didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Blora semakin meningkat. (FW)
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan