PENGADILAN AGAMA BLORA MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI SEIRING PEMBERLAKUAN AKTA CERAI ELEKTRONIK
Blora, 29 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Blora melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta...
SEMANGAT PEMUDA DALAM PELAYANAN PERADILAN: PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97
Blora, 28 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pengadilan Agama...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SEMINAR NASIONAL PROGRAM PERTUKARAN PENGETAHUAN YOUNG SOUTHEAST ASIAN LEADER INITIATIVE (YSEALI) SECARA DARING
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Fungsional serta Aparatur Pengadilan Agama Blora...
TRAINING ESQ DI PENGADILAN AGAMA BLORA BERSAMA Dr. MOHAMAD JUMHARI, S.H., M.H.
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur peradilan, baik dari sisi profesionalisme maupun...
PEMBINAAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 16 Oktober 2025, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora dilaksanakan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI RENSTRA DAN IKU MAHKAMAH AGUNG 2025 - 2029 SECARA DARING
Blora, 9 Oktober 2025 – Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama...
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN SEKRETARIS DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA SERTA PENGANTAR ALIH TUGAS SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 29 September 2025 – Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Blora...
PENGADILAN AGAMA BLORA TERAPKAN QR CODE PADA AMPLOP RELAAS PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT
Blora – Pengadilan Agama Blora terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat...
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...
PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA
Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...
UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80
Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...
UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...
RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...
ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN
Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING
Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...
SEKRETARIS BESERTA KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORAGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Wonosobo, 14 Juli 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Blora mengikuti acara pembukaan Rapat...
BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Blora, 01 Juli 2025. Panitera Pengadilan Agama Blora beserta Panitera Muda dan para staf...
PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...
TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...
| A. | Syarat dan Prosedur Pengajuan | ||
| 1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
| a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi. | ||
| b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||
| c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi. | ||
| d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. | ||
| e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi. | ||
| f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau | ||
| g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||
| 2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | ||
| B. | Registrasi | ||
| 1. | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. | ||
| 2. | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||
| 3. | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. | ||
| C. | Tanggapan Atas Keberatan | ||
| 1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. | ||
| 2. | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : | ||
| a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan. | ||
| b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan. | ||
| c. | Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | ||
| Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. | |||
| Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
| Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
| Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi | |||
| Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | |||
| 3. | Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. | ||
BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
| 1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon Informasi. |
| 2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan, serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
| 3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
| 4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
| 5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
|
NO |
URAIAN |
BIAYA |
KETERANGAN |
|
1 |
Biaya Penggandaan (Fotocopy) |
Rp. 200,- per lembar |
|
|
2 |
Biaya Transportasi |
Rp. 30.000 |
Perjalanan Pulang – Pergi |
|
3 |
Biaya Pengiriman |
Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT Pos Indonesia |
Apabila Pemohon Informasi menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman |

| Khusus | |
| 1. | Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan. |
| 2. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan. |
| 3. | Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaannya. |
| 4. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon. |
| 5. | Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. |
| 6. | Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. |
| Biaya Perolehan Informasi | |
| 1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
| 2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
| 3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
| 4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
| 5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |

| I. | Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: | ||
| (a) | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat: | ||
| - | Menghambat proses penegakan hukum; | ||
| - | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; | ||
| - | Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; | ||
| - | Mengungkap kekayaan alam Indonesia; | ||
| - | Merugikan ketahanan ekonomi nasional; | ||
| - | Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; | ||
| - | Mengungkap rahasia pribadi; | ||
| - | Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; | ||
| - | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | ||
| (b) | Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. | ||
|
II. |
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap. |
||
| III. | Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. | ||
| IV. | Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. | ||
| V. | Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. | ||
Lihat Pelayanan Informasi Khusus
Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008






























