PENGADILAN AGAMA BLORA MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI SEIRING PEMBERLAKUAN AKTA CERAI ELEKTRONIK
Blora, 29 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Blora melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta...
SEMANGAT PEMUDA DALAM PELAYANAN PERADILAN: PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97
Blora, 28 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pengadilan Agama...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SEMINAR NASIONAL PROGRAM PERTUKARAN PENGETAHUAN YOUNG SOUTHEAST ASIAN LEADER INITIATIVE (YSEALI) SECARA DARING
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Fungsional serta Aparatur Pengadilan Agama Blora...
TRAINING ESQ DI PENGADILAN AGAMA BLORA BERSAMA Dr. MOHAMAD JUMHARI, S.H., M.H.
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur peradilan, baik dari sisi profesionalisme maupun...
PEMBINAAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 16 Oktober 2025, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora dilaksanakan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI RENSTRA DAN IKU MAHKAMAH AGUNG 2025 - 2029 SECARA DARING
Blora, 9 Oktober 2025 – Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama...
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN SEKRETARIS DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA SERTA PENGANTAR ALIH TUGAS SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 29 September 2025 – Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Blora...
PENGADILAN AGAMA BLORA TERAPKAN QR CODE PADA AMPLOP RELAAS PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT
Blora – Pengadilan Agama Blora terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat...
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...
PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA
Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...
UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80
Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...
UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...
RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...
ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN
Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING
Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...
SEKRETARIS BESERTA KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORAGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Wonosobo, 14 Juli 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Blora mengikuti acara pembukaan Rapat...
BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Blora, 01 Juli 2025. Panitera Pengadilan Agama Blora beserta Panitera Muda dan para staf...
PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...
TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...
Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
- Sebelum adanya permohonan informasi publik,
- Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
- Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
- Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
- Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
- Mencantumkan konsekuensi,
- Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Daftar Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID
| No | Standar Operasional Prosedur | Dokumen |
| 1. | SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik | Lihat |
| 2. | SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik | Lihat |
| 3. | SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik | Lihat |
| 4. | SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik | Lihat |
| 5. | SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik | Lihat |
| 6. | SOP Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik | Lihat |
| 7. | SOP Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja | Lihat |
PROSEDUR BIASA

| I. | Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: | ||
| (a) | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat: | ||
| - | Menghambat proses penegakan hukum; | ||
| - | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; | ||
| - | Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; | ||
| - | Mengungkap kekayaan alam Indonesia; | ||
| - | Merugikan ketahanan ekonomi nasional; | ||
| - | Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; | ||
| - | Mengungkap rahasia pribadi; | ||
| - | Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; | ||
| - | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | ||
| (b) | Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. | ||
|
II. |
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap. |
||
| III. | Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. | ||
| IV. | Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. | ||
| V. | Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. | ||
PROSEDUR KHUSUS

| Khusus | |
| 1. | Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan. |
| 2. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan. |
| 3. | Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaannya. |
| 4. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon. |
| 5. | Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. |
| 6. | Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. |
| Biaya Perolehan Informasi | |
| 1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
| 2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
| 3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
| 4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
| 5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
Tugas dan Fungsi PPID yaitu sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
Adapun uraian tugas dan tanggung jawab PPID yaitu sebagai berikut :
| Jabatan dalam tim | Tugas, Tanggung Jawab Dan Kewenangan |
| Dewan Pertimbangan |
1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi diunit/satuan kerjanya dalam hal Salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar. 2. Memberikan petimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memuktahirkan secara berkala DIP diunit/satuan kerjanya. 3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan. 4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuansi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. 5. Memberikan perimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi. 6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan |
| Atasan PPID | 1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya. 2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi. 3. Mengganggarkan pembiayaan layanan informasi. 4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi. 5. Menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi di unit/satuan kerjanya. 6. Menetapkan dan memuktahirkan secara berkala DIP di unit/kerjanya. 7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan. 8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya. 9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya. 10. Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau yang mewakilkan kepada kuasanya. 11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. 12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa : a. Pengumuman informasi. b. Pengelolaan permohonan atas informasi. c. Pengelolaan keberatan atas informasi. d. Penanganan sengketa informasi Publik oleh Atasan PPID. e. Penetapan dan pemuktahiran DIP. f. Pengujian tentang konsekuensi. g. Pendokumentasian Informasi Publik. h. Pendokumentasian informasi yang dikecualikan. 13. Atasan PPID yang berada dibawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung RI. |
| Pejabat PPID | 1. Menetapkan Kebijakan layanan Informasi Publik 2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. c. Informasi terbuka laiinya yang diminta pemohon informasi. 3. Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun guna memastikan ketersediaan informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik. 4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya. 5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas layanan informasi. 6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan /atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi Publik. 7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi Publik. 8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaiamana diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. 9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal ini permohonan informasi ditolak. 10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasanya kepada petugas layanan informasi. 11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent). 12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku. 13. Melakukan koordinasi dengan Lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien. 14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. 15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik. 16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. |
| PPID Pelaksana | 1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewewenanganya. 2. Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi. 3. Membantu PPID melakukan pemuktahiran DIP paling kurang 2 (dua) kali 1 (satu) tahun. 4. Membantu PPID mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya. 5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. 6. Membantu PPID menyusun alas an tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak. 7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi. 8. Membantu PPID dalam menyusun laporan informasi Publik. |
| Petugas Layanan PPID | 1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi. 2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik. 3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik. 4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana. 5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik. 6.Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID |






























