PENGADILAN AGAMA BLORA MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI SEIRING PEMBERLAKUAN AKTA CERAI ELEKTRONIK
Blora, 29 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Blora melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta...
SEMANGAT PEMUDA DALAM PELAYANAN PERADILAN: PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97
Blora, 28 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pengadilan Agama...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SEMINAR NASIONAL PROGRAM PERTUKARAN PENGETAHUAN YOUNG SOUTHEAST ASIAN LEADER INITIATIVE (YSEALI) SECARA DARING
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Fungsional serta Aparatur Pengadilan Agama Blora...
TRAINING ESQ DI PENGADILAN AGAMA BLORA BERSAMA Dr. MOHAMAD JUMHARI, S.H., M.H.
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur peradilan, baik dari sisi profesionalisme maupun...
PEMBINAAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 16 Oktober 2025, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora dilaksanakan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI RENSTRA DAN IKU MAHKAMAH AGUNG 2025 - 2029 SECARA DARING
Blora, 9 Oktober 2025 – Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama...
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN SEKRETARIS DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA SERTA PENGANTAR ALIH TUGAS SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 29 September 2025 – Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Blora...
PENGADILAN AGAMA BLORA TERAPKAN QR CODE PADA AMPLOP RELAAS PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT
Blora – Pengadilan Agama Blora terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat...
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...
PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA
Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...
UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80
Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...
UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...
RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...
ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN
Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING
Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...
SEKRETARIS BESERTA KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORAGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Wonosobo, 14 Juli 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Blora mengikuti acara pembukaan Rapat...
BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Blora, 01 Juli 2025. Panitera Pengadilan Agama Blora beserta Panitera Muda dan para staf...
PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...
TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu Direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Blora meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP memiliki tujuan:
1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan,
2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan,
3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Blora meliputi:
- Meja Permohonan informasi;
- Meja Pelayanan pengaduan;
- Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran, dengan klasifikasi perkara: permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
- Pembayaran biaya oleh petugas Kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, dan penyerahan bukti-bukti pembayaran;
- Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Blora meliputi:
- Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum;
- Bank BRI untuk penyetoran panjar biaya perkara;
- PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Blora berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama;
- SK Ketua Pengadilan Agama Blora Nomor 1887/KPA.W11A32/SK.HK1.2.5/X/2023 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Blora.
| FOTO | NAMA | TUGAS |
![]() |
Nafisah Nurul Azizah, A.Md.A.B. |
Kasir |
![]() |
Siti Muzazanah, S.Sy., M.H. |
Pendaftaran Perkara |
![]() |
Dyah Ratnaningrum, S.H. |
Penyerahan Produk |
![]() |
Widayanti |
Informasi dan Pengaduan |
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara Cidera Janji dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Formulir-formulir untuk Gugatan Sederhana
- Formulir Gugatan Sederhana;
- Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana;
- Formulir Memori Keberatan;
- Formulir Kontra Memori Keberatan.
Dasar Hukum Penyelesaian Gugatan Sederhana
1. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Blora
Nomor : 950/KPA.W11-A32/SK.TI/X/2025
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA BLORA
| NO | NAMA | JABATAN DINAS | JABATAN PPID |
| 1 | Nur Izzah, S.H.I., M.H. | Wakil Ketua | Dewan Pertimbangan |
| 2 | M.Y.A. Azgan Wakano, S.H. | Panitera | |
| 3 | Suroso, S.H., M.M. | Sekretaris | Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
| 4 | Fitri Istiawan, S.H. | Plt. Panitera Muda Hukum | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
| 5 | Istirochah, S.H. | Panitera Muda Permohonan | PPID Pelaksana |
| 6 | Hamdan Adi Nugroho, S.H., S.E., M.M. | Kepala Sub Bagian PTIP | |
| 7 | Indah Fatmawati, S.E. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala | |
| 8 | Wardah Kamilah, S.H.I. | Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan | |
| 9 | Laili Zikria Rahmasari, S.H. | Klerek - Analis Perkara Peradilan | Petugas Layanan Informasi |
| 10 | Widayanti | Operator Layanan Operasional |
STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA BLORA



































