• 1_20250829_GRATIFIKASI.png
  • 2_20250904_Maulid.png
  • 3_20250819_HUT_MA.png
  • 4_20250817_HUT_RI.png
  • 5_20250814_Podcast.jpeg
  • 6_20250801_Peradilan.png
  • 7_20250701_EAC.png
  • 8_20250606_IdulAdha.png
  • 9_20250601_pancasila.jpg
  • 10_20250520_Harkitnas.png
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA

PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...

PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA

PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA

Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80

Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...

UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...

RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA

RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...

ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN

ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN

Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING

Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...

BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING

BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING

Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA

PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PEMBUKAAN PRAKTIKUM MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DI PENGADILAN AGAMA BLORA

PEMBUKAAN PRAKTIKUM MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DI PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 16 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, telah dilaksanakan...

MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BLORA

MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BLORA

Blora, 11 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan Mediator...

Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Blora

Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Blora

Selasa, 10 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan rapat reviu standar operasional...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Blora, 04 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora dan Pengadilan Agama Karawang memfasilitasi sidang...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI ZOOM MEETINGPENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA CILEGON DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO)

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI ZOOM MEETINGPENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA CILEGON DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO)

Blora, 03 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua Pengadilan...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

Blora, 02 Juni 2025. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Blora, Pimpinan, Hakim,...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK DENGAN TEMA

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK DENGAN TEMA "KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM" SECARA DARING

Blora, 23 Mei 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga teknis...

PENGADILAN AGAMA BLORA HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PTA SEMARANG DENGAN GUBERNUR DAN KAPOLDA JAWA TENGAH

PENGADILAN AGAMA BLORA HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PTA SEMARANG DENGAN GUBERNUR DAN KAPOLDA JAWA TENGAH

Semarang, 22 Mei 2025. Ketua Pengadilan Agama Blora, Elly Fatmawati, S.Ag., Panitera, MYA Azgan...

1  2 3 4

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Fotocopy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  11. Biaya pengiriman berkas
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIP Pengadilan Agama

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  • Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • Permohonan berperkara  secara  prodeo  diajukan  secara  lisan  atau  tertulis  kepada Pengadilan Agama dalam tenggang  waktu 14 hari setelah  putusan dibacakan  atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma- cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita  Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo  dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • Dalam hal  permohonan  berperkara  secara  prodeo  di  tingkat  banding  dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

 

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • Permohonan berperkara  secara  prodeo  diajukan  secara  lisan  atau  tertulis  kepada Pengadilan Agama dalam tenggang  waktu 14 hari setelah  putusan dibacakan  atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo  dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan  berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Anggota    masyarakat    yang    tidak    mampu    secara    ekonomis    dapat    mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat   Keterangan    Tidak    Mampu    (SKTM)    yang    dikeluarkan    oleh    Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • Pemberian izin  berperkara  secara  prodeo  ini  berlaku  untuk  masing-masing  tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

PEMUNGUTAN BIAYA PNBP SESUAI DENGAN PP NOMOR 5 TAHUN 2019 

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH)
IV HAK KEPANITERAAN LAINNYA    
a. Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan per surat  Rp      10.000,00
b. Penyerahan Turunan/ Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan per lembar  Rp           500,00
c. Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan per berita acara  Rp      10.000,00
d. Penyimpanan dan penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang disimpan di Kepaniteraan per surat  Rp      10.000,00
e. Akta/ Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara per akta/ surat  Rp      10.000,00
f. Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama per akta  Rp      10.000,00
g. Pendaftaran Surat Kuasa/ Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang berperkara di Pengadilan per surat kuasa/ kuasa insidentil  Rp      10.000,00
h. Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan per putusan/ penetapan  Rp      10.000,00

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

VIDEO PA BLORA

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

 202506 SKM

 202506 SPKP

 202506 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

INFORMASI CEPAT

2024_logo_1.png

2024 logo Surti

 2025 logo Cek

INOVASI

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024 logo 2

Jumlah Pengunjung

10244979
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
2870
10211
57460
87977
134043
9731302
10244979

Your IP: 103.20.189.108
2025-09-11 05:49

e court