
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...

PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA
Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80
Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...

UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...

RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...

ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN
Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING
Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...

SEKRETARIS BESERTA KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORAGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Wonosobo, 14 Juli 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Blora mengikuti acara pembukaan Rapat...

BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Blora, 01 Juli 2025. Panitera Pengadilan Agama Blora beserta Panitera Muda dan para staf...

PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

PEMBUKAAN PRAKTIKUM MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 16 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, telah dilaksanakan...

MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 11 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan Mediator...

Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Blora
Selasa, 10 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan rapat reviu standar operasional...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG
Blora, 04 Juni 2025. Pengadilan Agama Blora dan Pengadilan Agama Karawang memfasilitasi sidang...

PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI ZOOM MEETINGPENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA CILEGON DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO)
Blora, 03 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua Pengadilan...

PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA
Blora, 02 Juni 2025. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Blora, Pimpinan, Hakim,...

TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK DENGAN TEMA "KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM" SECARA DARING
Blora, 23 Mei 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga teknis...

PENGADILAN AGAMA BLORA HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PTA SEMARANG DENGAN GUBERNUR DAN KAPOLDA JAWA TENGAH
Semarang, 22 Mei 2025. Ketua Pengadilan Agama Blora, Elly Fatmawati, S.Ag., Panitera, MYA Azgan...
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Meja Informasi dan Pengaduan
Ruang Tunggu Sidang
Jalur Difabel
Mushola Baitul Hikmah Pengadilan Agama Blora
Fasilitas Taman Bermain
Mushola Baitul Hikmah Pengadilan Agama Blora
Fasilitas Taman Bermain
PROSEDUR PERINGATAN DINI & EVAKUASI KEADAAN DARURAT
Prosedur Evakuasi
1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
5. Berkumpul di daerah aman (titik kumpul) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
1. Tetap tenang dan jangan panik;
2. Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
5. Beritahu orang lain/tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
7. Jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.
Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Gempa Bumi
1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi.
4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung).
6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada: Petugas Bencana Alam, Petugas Tanggap Darurat Gedung.
8. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada: Dinas Bencana Alam (BNPB) Kabupaten Blora dan Petugas Pelayanan Kesehatan
9. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
10. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
11. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
12. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
13. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
14. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
>
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu, dibuktikan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh petugas Posbakum Pengadilan.
Orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
- Penggugat/pemohon, atau
- Tergugat/Termohon, atau
- Terdakwa, atau
- Saksi.
Layanan yang diberikan oleh Pos bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama berupa:
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Dalam memberikan layanan di Posbakum pengadilan, terdapat mekanisme yang harus dilakukan yakni:
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada petugas Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagai penerima layanan Posbakum, dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
- Pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari: formulir permohonan, dokumen persyaratan berupa bukti tertulis ketidakmampuan secara ekonomi, kronologis perkara, dokumen hukum yang dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan telah diberikannya layanan di Posbakum Pengadilan Agama.
- Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
- Apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum.
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum