Bertempat di Ruang Rapat Bupati Blora, hari Selasa, 12 Juli 2022 pukul 08.30 WIB Bapak Supriyanto, S.Ag., M.S.I. (Ketua Pengadilan Agama Blora), Bapak Kamarudin, S.H.I. (Sekretaris Pengadilan Agama Blora), dan Bapak Fathul Hadi, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Blora) menghadiri penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dan Pengadilan Agama Blora Kelas I B tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Blora Kelas I B.
Acara dibuka dengan pembacaan Basmalah secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan dengan acara utama yakni penandatangan nota kesepakatan. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati Blora, Bapak Arief Rohman, S.IP., M.Si. kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Blora Kelas I B, Bapak Supriyanto, S.Ag., M.S.I. Salah satu poin penting pada nota kesepakatan ini adalah setiap pemohon dispensasi kawin diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat sebagai salah satu pertimbangan dalam perkara dispensasi kawin.
![]() |
![]() |
Setelah Penandatangan Nota Kesepakatan dilanjutkan sambutan oleh Bapak Arief Rohman, S.IP., M.Si. dan Bapak Supriyanto, S.Ag., M.S.I. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat menekan semakin tingginya angka pernikahan dini atau belum cukup umur. Pernikahan dini memiliki dampak negatif baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunan karena adanya risiko stunting. Selain kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Pengadilan Agama Blora, Pemerintah Kabupaten Blora juga bekerjasama dengan stakeholder lainnya untuk mencari penyebab semakin meningkatnya pernikahan dini, dengan begitu maka dapat ditemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
![]() |
![]() |
Acara Penandatangan Nota Kesepakatan diakhiri dengan foto bersama. Semoga Nota Kesepakatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. (kkt/fww/han)