



Bertempat di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Blora, Hakim Pengadilan Agama Blora (Asrori Amin, S.H.I., M.H.I.) didampingi Panitera Muda Hukum (Anjar Wisnugroho, S.H.) melakukan kegiatan sosialisasi terkait gugatan sederhana kepada advokat dan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Blora.
Sosialisasi gugatan sederhana ini berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat pencari keadilan sehingga proses hukum di Indonesia semakin terbuka dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. (DY)
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan